Ngebut, Bahaya Mengintai
DP RentCar - Menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan, kecepatan tinggi dapat membuat pengemudi tak bisa mengendalikan mobilnya.
Itulah peran peraturan speed limit atau batas kecepatan maksimum di jalan. Baik di jalan tol maupun non tol. Hal tersebut terdengar klise dan sering dibahas, tapi seakan peraturan itu tidak pernah ada. Dalam kata lain, penegakkan hukum tidak pernah terjalani bagi para pelanggar sebelum terjadinya insiden. Sehingga tidak membuat pengemudi ceroboh untuk memacu kencang mobilnya.
Kesadaran pengendara adalah hal utama yang harus diperhatikan. Semua pengendara wajib tahu peraturan batas kecepatan minimum dan maksimum yang ditetapkan. “Batas kecepatan minimum 60 km/jam di jalan tol dalam kota dan luar kota. Serta batas kecepatan maksimum 80 km/jam di ruas jalan tol dalam kota dan 100 km/jam di tol luar kota. Sedangkan pada jalan non tol kecepatan yang diperbolehkan yaitu 40 km/jam sampai dengan 60 km/jam,” jelas Ir. Bintarto Agung, Instruktur Indonesia Defensive Driving Center.
Nah, dengan batas kecepatan minimal dan maksimal itu, tingkat keselamatan berkendara sudah dinilai memadai. Sehingga potensi kecelakaan bisa ditekan. Tapi jika lajunya lebih atau kurang dari itu, ceritanya bisa lain.
Di beberapa ruas tol dan non tol sudah dilengkapi kamera pemantau kecepatan. Namun, lagi-lagi, tidak ada penegakan hukum yang dijatuhkan kepada pengendara yang melanggar, terutama yang melebihi batas kecepatan. Sementara potensi risiko yang dapat menelan korban jiwa sudah mengintai.
Mengambil “napas” positif, di sinilah peran aparat penegak hukum sangat dibutuhkan. Terutama polisi lalu lintas yang dapat memanfaatkan tools-nya yang sudah tersedia berupa kamera pemantau kecepatan itu sebagai sarana untuk menekan kecelakaan. Sekaligus memberi tindakan pada pelanggar speed limit yang tak lagi mengindahkan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya. Sehingga tools itu tidak jadi sesuatu yang mubazir dan banyak pengguna jalan bisa aman berkendara.
Itulah peran peraturan speed limit atau batas kecepatan maksimum di jalan. Baik di jalan tol maupun non tol. Hal tersebut terdengar klise dan sering dibahas, tapi seakan peraturan itu tidak pernah ada. Dalam kata lain, penegakkan hukum tidak pernah terjalani bagi para pelanggar sebelum terjadinya insiden. Sehingga tidak membuat pengemudi ceroboh untuk memacu kencang mobilnya.
Kesadaran pengendara adalah hal utama yang harus diperhatikan. Semua pengendara wajib tahu peraturan batas kecepatan minimum dan maksimum yang ditetapkan. “Batas kecepatan minimum 60 km/jam di jalan tol dalam kota dan luar kota. Serta batas kecepatan maksimum 80 km/jam di ruas jalan tol dalam kota dan 100 km/jam di tol luar kota. Sedangkan pada jalan non tol kecepatan yang diperbolehkan yaitu 40 km/jam sampai dengan 60 km/jam,” jelas Ir. Bintarto Agung, Instruktur Indonesia Defensive Driving Center.
Nah, dengan batas kecepatan minimal dan maksimal itu, tingkat keselamatan berkendara sudah dinilai memadai. Sehingga potensi kecelakaan bisa ditekan. Tapi jika lajunya lebih atau kurang dari itu, ceritanya bisa lain.
Di beberapa ruas tol dan non tol sudah dilengkapi kamera pemantau kecepatan. Namun, lagi-lagi, tidak ada penegakan hukum yang dijatuhkan kepada pengendara yang melanggar, terutama yang melebihi batas kecepatan. Sementara potensi risiko yang dapat menelan korban jiwa sudah mengintai.
Mengambil “napas” positif, di sinilah peran aparat penegak hukum sangat dibutuhkan. Terutama polisi lalu lintas yang dapat memanfaatkan tools-nya yang sudah tersedia berupa kamera pemantau kecepatan itu sebagai sarana untuk menekan kecelakaan. Sekaligus memberi tindakan pada pelanggar speed limit yang tak lagi mengindahkan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya. Sehingga tools itu tidak jadi sesuatu yang mubazir dan banyak pengguna jalan bisa aman berkendara.
Dp Rent Car :
Alamat : Jalan Parang Barong 6 No. 6 Tlogosari Kota Semarang
Telepon: 081363303181, 085741808382, 087832094243
Category: Artikel


0 komentar