Cara dan Aturan Putar Balik Arah di Jalan Raya

Global Desain Website | 06.06 | 0 komentar


DP RentCar - Lalu lintas di kota besar seperti Jakarta dan kota lainnya yang semakin hari semakin padat, salah satunya disebabkan pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan. Hal ini pun dilakukan secara masif, meski sudah diberi rambu lalu lintas.

Umumnya, para pelanggar lalu lintas ini berniat mempercepat waktu tempuhnya dengan melanggar rambu-rambu yang ada. Akibatnya pengguna jalan lainnya yang menjadi korban. Misalnya melawan arus, melahap bahu jalan, atau putar arah sembarangan. Jelas beberapa pelanggaran ini memperparah kemacetan, seperti yang banyak terjadi di jalan-jalan Jakarta.

Nah, salah satunya rambu yang kerap dilanggar adalah putar arah di lampu lalu lintas. Auto Bild tergelitik untuk mengetahui sebenarnya aturan putar arah di lampu lalu lintas itu bagaimana? Pasalnya di beberapa perempatan terdapat larangan untuk memutar balikan kendaraan. Namun, ada juga perempatan yang tidak terdapat larangan untuk putar arah.

“Pada prinsipnya memutar arah di lampu lalu lintas tidak dibenarkan. Hal itu bisa saja menimbulkan kemacetan dan kecelakaan jika lebar jalan tak mencukupi,” sebut Bripka Hadirat S. Lombu, salah satu petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Tetapi menurutnya, lalu lintas yang padat pada waktu tertentu membutuhkan penguraian. Bila hal ini tidak dilakukan, kemacetan akan semakin panjang dan justru akan mempengaruhi kemacetan di ruas jalan lainnya.

“Pada waktu tertentu, kemacetan di ibukota sangat parah. Misalnya saat pulang kantor. Untuk itu polisi lalu lintas harus bisa mengambil langkah inisiatif untuk mengurai kemacetan,” imbuh Bripka Hadirat.

Masih menurutnya, untuk mengatasi hal ini mereka memiliki hak diskresi. Hak diskresi adalah hak untuk menilai sendiri terhadap sebuah permasalahan.

Dalam hal ini Polantas memiliki hak untuk mengatur lalu lintas. Dengan hak diskresi polisi bisa saja memperbolehkan Anda untuk putar arah di lampu lalu lintas meskipun terdapat rambu larangan.

Namun, jelas hal ini dilakukan situasional, tergantung kondisi jalan saat itu. Hak diskresi dilakukan semata-mata untuk melancarkan arus lalu lintas. “Hal ini mungkin dilakukan karena polisi lalu lintas lebih tinggi posisinya dari rambu-rambu, bahkan polisi adalah rambu itu sendiri,” jelas Bripka Hadirat.

Rambu lalu lintas dibuat untuk keselamatan semua pengguna jalan. Sebagai pengemudi yang bertanggung jawab, bentuk pelanggaran lalu lintas apa pun harus dihindari. Karena setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, baik langsung maupun tidak.

Memutar arah memang lazim dilakukan untuk mencapai suatu tujuan. Namun ketika lokasi yang dipilih untuk putar arah tidak mencermati kondisi jalan maupun lalu lintas, bahkan melanggar rambu yang ada, hal itu dapat menyebabkan kecelakaan.

Berputarlah pada tempatnya. “Lokasi yang ‘halal’ untuk melakukan putar balik ditandai dengan rambu balik arah dengan latar berwarna biru. Rambu tersebut juga dilihat oleh pengendara lain,” papar Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC). Jika tidak ada rambu itu, tidak dibenarkan untuk putar arah. Kecuali, jika ada polantas yang mengatur.

Sehingga ketika Anda menyalakan lampu sein, kendaraan dari arah depan dan belakang, sudah tahu jika Anda hendak berbalik arah. Di tempat ini biasanya sudah dibentuk jalan agar memudahkan untuk digunakan berputar. Paling umum dengan dengan sudut putaran yang dibuat lebih landai.

Dp Rent Car :
Alamat : Jalan Parang Barong 6 No. 6 Tlogosari Kota Semarang Telepon:  081363303181, 085741808382, 087832094243

Category:

Yayasan Wakaf Bina Amal:
Menerima donasi, sedekah atau zakat untuk kegiatan-kegiatan sosial Yayasan Wakaf Bina Amal, call center 085641023867

0 komentar