Sepuluh Perilaku Penyebab Kecelakaan

Global Desain Website | 08.16 | 0 komentar


Dp Rentcar -   Jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan berbagai macam kendaraan bermotor. Seperti sepeda motor, truk, angkutan umum, mobil, dan pejalan kaki. Perlu juga disadari kalau tidak hanya Anda yang menggunakan jalan. Beragamnya jenis pengguna jalan itu, membuat risiko mengendarai mobil juga beragam.

Faktanya, tidak setiap pengendara memahami potensi risiko di jalan. Ba­nyak pengguna jalan raya yang masih melanggar lalu lintas dan tidak menerapkan safety driving.

Jika lalai dalam ber­kendara atau malah sengaja mengambil risiko, dapat menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Jadi selain pengguna jalan harus mematuhi rambu lalu lintas, juga perlu memahami safety driving.

Nah, kami kumpulkan 10 perilaku mengemudi berbahaya yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Parkir di area terlarang

Sesuai ketentuan UULAJR 22/2009, jalan raya diperuntukan secara bersama dan diatur penggunaannya. “Oleh karena itu, parkir kendaraan harus di tempat yang ditentukan. Dan tidak diperkenankan di area terlarang seperti 25-30 meter dari titik tikungan, trotoar, tanjakan, turunan, dan lain-lain,” jelas Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Konsekuensi parkir di area terlarang itu, akan menyebabkan banyak kerugian bagi pemakai jalan lainnya. Antara lain timbulnya kemacetan dan memicu terjadinya kecelakaan

Memutar arah sembarangan

Tak jarang Anda temui rambu dilarang putar arah di jalan. Masalahnya, banyak pengguna jalan yang tidak sabar memilih nekat melanggar. Baik ketika lalu lintas sedang ramai atau sepi.

Sementara pengemudi lain yang mengetahui larangan itu, tentu tidak akan menyangka jika ada kendaraan yang memutar arah. Efeknya dapat menyebabkan kemacetan panjang dan lebih buruknya lagi dapat menimbulkan tabrakan.


Menyalakan lampu hazard saat hujan

Lampu hazard sesuai ketentuan hanya digunakan dalam kondisi darurat dan kendaraan sedang berhenti. Semisal, pecah ban atau mogok. Tujuannya untuk memberi informasi atau peringatan bagi pengguna jalan lain sehingga mengurangi kecepatan.

Penggunaan pada saat kendaraan bergerak seperti saat memasuki terowongan, konvoi, hujan atau berkabut, akan memberi informasi yang salah atau membingungkan bagi pengguna jalan lain. Apalagi bila sampai pindah jalur. Berpindah jalur ke sisi kanan atau kiri, tidak ada sinyal lampu sein yang dipahami pengemudi belakang karena keduanya menyala. Selain itu, terangnya lampu sein yang berkedip itu dapat memberi efek gangguan terhadap visibilitas pengendara lain.

Salah jalur e-toll pass

Seorang pengemudi dituntut dapat membaca situasi jauh ke depan dan sekeliling kendaraannya.

Salah jalur dan memasuki jalur e-toll pass jelas Anda lalai. Hal ini akan menyebakan kemacetan pada jalur tersebut dan ketika harus mundur dan kembali memasuki jalur yang benar, maka peluang kecelakaan akan semakin tinggi.

Menerobos jalur TransJakarta

Jalur TransJakarta dengan alasan kelancaran dan aspek keselamatan bagi seluruh pemakai jalan, sebagai jalur terbatas bagi pengguna jalan lainnya kecuali TransJakarta. Dengan alasan lebih cepat dan lancar dengan menerobos jalur TransJakarta akan menimbulkan peluang kecelakaan.

Tetapi masih banyak pengendara yang nekat melewatinya mesti sudah diberi pembatas. Baik sejak dari mulut maupun di tengah jalur. Oleh sebab itu, hindari menerobos jalur TransJakarta. Serta waspadai jika ada kendaraan penerobos yang tiba-tiba keluar dari jalur TransJakarta.

Merokok di dalam mobil


Merokok sambil mengemudi mobil secara legal memang tidak ada ketentuannya. Tapi selain mengganggu kesehatan, juga berpotensi menimbulkan distraksi pergerakan fisik pengemudi. “Perlu diperhatikan puntung rokok yang jatuh dan terkena tubuh pengemudi dapat menyebabkan fokus pengemudi terhadap kondisi jalan hilang dan ini memicu peluang kecelakaan. Belum lagi perhatian terpecah ketika menyalakan rokok. Begitu ada objek penghalang di depan, respons driver pun berkurang. Jadi merokok sambil mengemudi mobil khususnya tidak direkomendasikan,” tambah Jusri.

Menggunakan bahu jalan di tol

Bahu jalan di tol dipergunakan sebagai jalur darurat. Artinya hanya digunakan untuk berhenti bila kendaraan mengalami masalah seperti pecah ban, mogok dan lain-lain. Jalur ini juga digunakan untuk polisi atau ambulans.

Menggunakan bahu jalan di tol memang bentuk pelanggaran. Tapi banyak pengemudi tak sabar yang memilih mengambil bahu jalan. Risikonya adalah menabrak mobil yang sedang mogok. Serta di saat memaksa kembali ke jalur semula, ia pun berisiko menimbulkan tabrakan dengan kendraan lain.

Menerobos lintasan Kereta Api


Jalur kereta api adalah prioritas dan tidak boleh dilewati apabila sinyalnya menyala. Siapapun tidak boleh menerobosnya bahkan para pengguna jalan yang masuk kategori VVIP sekalipun.

Karena sangat berbahaya dan masinis KA tidak akan mampu melakukan manuver pengereman mendadak, seperti moda transportasi lainnya.

Zig-Zag

Pada dasarnya kecepatan di jalan tol diharapkan dapat menerapkan kecepatan konstan, oleh karena itu dibuatlah lajur–lajurnya. Bayangkan ketika irama kecepatan terganggu akibat pengguna jalan lain memotong kendaraan Anda secara tiba-tiba. Tentunya akan terkejut dan dapat menginjak rem mendadak. Hal ini dapat menimbulkan tabrakan beruntun. Terlebih kecepatan rata-rata di tol lebih tinggi dibanding jalan raya.

Begitu pula di jalan raya. Mengemudi zig–zag secara mendadak semisal ingin menghindari lubang jalan juga berisiko tinggi. Jangan pernah menganggap pengemudi lain dapat mengantisipasi gerakan mendadak itu.

Menggunakan handphone

Paradigma di masyarakat, penggunaan telepon saat mengemudi hanya mengganggu aktivitas fisik. Sehingga mereka mengantisipasinya dengan menggunakan wireless ataupun hands free.

“Namun distraksi mental menjadi faktor utama saat melakukan pembicaraan dengan topik–topik yang berat. Seperti problem kerja, keuangan, atau keluarga, dapat mempengaruhi konsentrasi pengemudi dan peluang kecelakaan semakin besar,” ungkap Jusri.

Category:

Yayasan Wakaf Bina Amal:
Menerima donasi, sedekah atau zakat untuk kegiatan-kegiatan sosial Yayasan Wakaf Bina Amal, call center 085641023867

0 komentar