Perisai Kolong Wajib Buat Truk

Global Desain Website | 07.35 | 0 komentar

 
Dp Rentcar -   Pasal 90 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutnya: Mobil barang, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang tinggi ujung landasannya dan atau bagian belakang dan/atau bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 (tujuh ratus) milimeter yang diukur dari permukaan jalan, dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 (seribu) milimeter diukur dari sisi terluar bagian belakang wajib dilengkapi dengan perisai kolong.

Perisai kolong ini yang melindungi kolong truk agar tidak dimasuki kendaraan lain saat terjadi tabrak belakang. Terdapat standar ukuran yang tertuang dalam SNI 7522:2009 tentang perlengkapan perisai kolong bagian belakang kendaraan bermotor kategori N2, N3, 03, dan 04. Aturan tersebut juga mengikat usaha karoseri yang membuat bak truk.

Lantas mengapa masih ba­nyak ditemui truk besar tanpa perisai kolong? Pihak yang pa­ling bertanggungjawab adalah Kementrian Perhubungan yang membawahi Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Di bawahnya sebagai operator adalah Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).

DLLAJ yang memberikan izin laik jalan dan menindak jika ada truk yang melanggarnya. Tapi di jalan dapat ditemui dengan mudah truk yang tidak menggunakan perisai kolong. Kalaupun menggunakan, ada beberapa yang kami ragukan kekuatannya. Seperti dibuat asal jadi.

Itu baru perisai kolong. Masih ada lampu tanda batas dimensi kendaraan dengan lebar lebih dari 2,1 m. Lampu ini harus diletakkan di sudut atas dan bawah bagian depan dan belakang truk. Termasuk alat pemantul cahaya berwarna merah dengan bentuk segitiga yang harus diletakkan di belakang truk. Untuk trailer harus dilengkapi lampu rotator kuning di atas kepalanya.

Hasil penelusuran singkat kami menunjukkan banyak di antara truk yang masih belum lengkap perangkat keselamatannya. Bahkan ada yang lampu belakangnya pecah atau mati. Sedikit terhibur lantaran truk BBM perangkat keselamatannya terbilang komplet.

Satu lagi mengenai kecepat­an truk. Banyak yang berjalan terlalu pelan di bawah batas minimal yang sudah ditentukan rambu. Kami berjalan dengan kecepatan minimun 60 km/jam di jalan tol Jakarta-Tangerang. Tidak sampai 1 km berhasil menyalip 5 truk.

Artinya, ke-5 truk itu melanggar batas kecepatan minimun yang ditentukan. Padahal, efek tumbukan yang terjadi antara mobil berjalan pelan yang ditabrak dari belakang oleh mobil kencang kerap berakibat fatal. Masih ingat kasus yang menimpa anak dari salah satu cawapres bukan?

Mengapa truk berjalan begitu lambat? Kelebihan muatan adalah penyebab utama. Ketidakmampuan DLLAJ menindak truk dengan muatan berlebih membuatnya bebas berkeliaran di jalan. Belum jika bicara kondisi fisik truk seperti mesinnya. Sangat banyak ditemui truk mogok yang mengakibatkan macet panjang. Lantas dimana fungsi uji laik jalan yang diadakan setiap tahun?

Ok, truk adalah urat nadi perekonomian. Tapi sebagai sesama pengguna jalan, truk juga harus mematuhi aturan. Toh, ujung-ujungnya adalah keselamatan bagi semua pengguna jalan.

Antisipasi Sebelum Terjadi


Tidak ada yang berbeda saat berhadapan dengan truk atau kendaraan lain. “Apabila kita harus mengikuti, lakukan dengan menerapkan jarak mengikuti yang aman atau safe following distance dengan jarak 3 detik dalam kondisi normal,” terang Bintarto Agung dari Indonesia Defensive Driving Center (IDDC).

“Atau tambah menjadi 4-6 detik dalam kondisi cuaca hujan atau keadaan jalan licin, atau kemampuan melihat berkurang karena kabut, hujan dan lain-lain,” tambahnya. Dengan jarak mengikuti yang aman tersebut diharapkan kita akan mempunyai waktu antisipasi yang lebih baik.

Selain itu, banyak di antara kita yang lupa truk memiliki blind spot yang sangat luas. Dengan tubuh sebesar itu akan sulit bagi sopir truk untuk melihat sekeliling dengan jelas. Bobot besar pun kian menyulitkan pengereman. Jadi jangan samakan truk dengan mobil yang lebih kecil dalam hal pengereman.

Pengaman seperti perisai kolong tidak serta merta membuat Anda berhak melakukan manuver tiba-tiba atau nekat di dekat truk. Beri ruang bagi truk untuk lebih leluasa bergerak. Karena jika terjadi sesuatu, truk lebih sulit mengantisipasinya. Saat terjadi kecelakaan, sering fatal akibatnya.
 
Dp Rent Car :
Alamat : Jalan Parang Barong 6 No. 6 Tlogosari Kota Semarang Telepon:  081363303181, 085741808382, 087832094243
 

Category:

Yayasan Wakaf Bina Amal:
Menerima donasi, sedekah atau zakat untuk kegiatan-kegiatan sosial Yayasan Wakaf Bina Amal, call center 085641023867

0 komentar